SDN KEPATIHAN

Portal Resmi Edukasi

beasiswa

PELAYANAN BEASISWA PIP [cite: 10]

Dashboard Layanan Pengajuan Program Indonesia Pintar

Jangka Waktu

1 hingga 3 minggu sejak dana masuk [cite: 10]

Biaya Layanan

Gratis / Tanpa pungutan [cite: 10]

Produk Pelayanan

Data PIP [cite: 10]

Kriteria Penerima Beasiswa
  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) [cite: 10].
  • Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) [cite: 10].
  • Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin atau pertimbangan khusus [cite: 10].
  • Anak yatim piatu, tinggal di panti sosial/panti asuhan [cite: 10].
  • Siswa korban bencana alam [cite: 10].
  • Siswa berkebutuhan khusus (penyandang disabilitas) atau yang pernah putus sekolah [cite: 10].
  • Tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah dengan status "Layak PIP" [cite: 10].
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Ibu Kandung, dan data kependudukan lainnya harus valid dan sinkron (terdaftar aktif di Dukcapil) [cite: 10].
Persyaratan Dokumen
  • Membawa Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan dari sekolah [cite: 10].
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi KTP orang tua atau wali [cite: 10].
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Ajukan permohonan melalui pihak sekolah dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan identitas orang tua [cite: 10].
  2. Pastikan data siswa telah diusulkan oleh pihak sekolah ke dalam Dapodik dan sistem PIP Kemdikbud [cite: 10].
  3. Pantau status pengajuan atau penerimaan secara mandiri melalui laman resmi [cite: 10].
  4. Proses verifikasi berkas di sekolah hingga pencairan di bank biasanya memakan waktu 1 hingga 3 minggu sejak dana masuk ke rekening (tergantung antrean bank) [cite: 10].
Pengawasan & Jaminan Layanan
  • Pengawasan Internal: Pengawasan atasan langsung, dilakukan sistem pengawasan internal dan pengawasan fungsional oleh pimpinan, dilaksanakan secara berkelanjutan, konsisten dalam pemberian teguran dan sanksi [cite: 10].
  • Jaminan Pelayanan: Layanan diberikan secara transparan, terbuka dan tepat waktu, pelayanan diberikan sesuai dengan standar pelayanan [cite: 10].
  • Jaminan Keamanan: Jaminan keselamatan dan kerahasiaan data, tidak dilakukan penyalahgunaan data, jaminan keakuratan data [cite: 10].
  • Evaluasi Kinerja: Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun [cite: 10]. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan [cite: 10].
Formulir Pengajuan PIP Online

Isi formulir di bawah ini dengan data yang valid dan sesuai dengan dokumen kependudukan Anda.

Pengajuan Berhasil Terkirim! Data Anda telah masuk ke sistem kami.