PELAYANAN PEMBETULAN IJAZAH
Dashboard Layanan & Administrasi Ralat Data Ijazah
Jangka Waktu
Paling lama 2 hari kerja jika persyaratan lengkap dan benar
Biaya Layanan
Gratis
Produk Pelayanan
Surat Keterangan Pembetulan Ijazah (Belum ditandatangani Dinas)
Persyaratan Dokumen Pembetulan Ijazah
- Surat permohonan pembetulan ijazah .
- Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dari pemohon bermaterai dan mengetahui Kepala Sekolah .
- Surat pernyataan pertanggungjawaban keabsahan data pribadi dari pemohon bermaterai .
- Fotocopy Ijazah dilegalisir .
- Ijazah asli .
- Fotocopy KTP yang bersangkutan .
- Fotocopy Akta kelahiran .
- Fotocopy KK .
- Pas foto pemohon ukuran 3x4 cm (2 lembar) .
Catatan Khusus: Untuk pembetulan nama dan tanggal lahir yang tidak sesuai dengan Akta kelahiran, wajib melampirkan surat penetapan dari Pengadilan .
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan pembetulan ijazah kepada Kepala Sekolah dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan .
- Apabila persyaratan belum lengkap berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi .
- Apabila persyaratan telah lengkap petugas melakukan verifikasi data dan dokumen otentik .
- Petugas menyusun konsep surat keterangan pembetulan ijazah sesuai ketentuan .
- Kepala sekolah memeriksa dan menandatangani surat keterangan pembetulan ijazah .
- Kepala sekolah memberikan surat pengantar untuk dimintakan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan .
- Petugas melakukan registrasi dan pemberian nomor surat .
- Pemohon membawa semua dokumen dan persyaratan ke Dinas Pendidikan .
Pengawasan & Jaminan Mutu Layanan
- Pengawasan Internal: Pengawasan atasan langsung . Dilakukan sistem pengawasan internal dan pengawasan fungsional oleh pimpinan secara berkelanjutan, konsisten dalam pemberian teguran dan sanksi .
- Jaminan Pelayanan: Layanan diberikan secara transparan, terbuka dan tepat waktu sesuai dengan standar pelayanan .
- Keamanan Data: Jaminan keselamatan dan kerahasiaan data . Jaminan tidak dilakukan penyalahgunaan data serta jaminan keakuratan data .