SDN KEPATIHAN

Portal Resmi Edukasi

pembetulan-ijazah

PELAYANAN PEMBETULAN IJAZAH

Dashboard Layanan & Administrasi Ralat Data Ijazah

Jangka Waktu

Paling lama 2 hari kerja jika persyaratan lengkap dan benar

Biaya Layanan

Gratis

Produk Pelayanan

Surat Keterangan Pembetulan Ijazah (Belum ditandatangani Dinas)

Persyaratan Dokumen Pembetulan Ijazah
  • Surat permohonan pembetulan ijazah .
  • Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dari pemohon bermaterai dan mengetahui Kepala Sekolah .
  • Surat pernyataan pertanggungjawaban keabsahan data pribadi dari pemohon bermaterai .
  • Fotocopy Ijazah dilegalisir .
  • Ijazah asli .
  • Fotocopy KTP yang bersangkutan .
  • Fotocopy Akta kelahiran .
  • Fotocopy KK .
  • Pas foto pemohon ukuran 3x4 cm (2 lembar) .
Catatan Khusus: Untuk pembetulan nama dan tanggal lahir yang tidak sesuai dengan Akta kelahiran, wajib melampirkan surat penetapan dari Pengadilan .
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon mengajukan permohonan pembetulan ijazah kepada Kepala Sekolah dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan .
  2. Apabila persyaratan belum lengkap berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi .
  3. Apabila persyaratan telah lengkap petugas melakukan verifikasi data dan dokumen otentik .
  4. Petugas menyusun konsep surat keterangan pembetulan ijazah sesuai ketentuan .
  5. Kepala sekolah memeriksa dan menandatangani surat keterangan pembetulan ijazah .
  6. Kepala sekolah memberikan surat pengantar untuk dimintakan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan .
  7. Petugas melakukan registrasi dan pemberian nomor surat .
  8. Pemohon membawa semua dokumen dan persyaratan ke Dinas Pendidikan .
Pengawasan & Jaminan Mutu Layanan
  • Pengawasan Internal: Pengawasan atasan langsung . Dilakukan sistem pengawasan internal dan pengawasan fungsional oleh pimpinan secara berkelanjutan, konsisten dalam pemberian teguran dan sanksi .
  • Jaminan Pelayanan: Layanan diberikan secara transparan, terbuka dan tepat waktu sesuai dengan standar pelayanan .
  • Keamanan Data: Jaminan keselamatan dan kerahasiaan data . Jaminan tidak dilakukan penyalahgunaan data serta jaminan keakuratan data .