SDN KEPATIHAN

Portal Resmi Edukasi

penggantian-ijazah

PELAYANAN PENGGANTIAN IJAZAH [cite: 8]

Dashboard Layanan & Administrasi Ijazah Hilang/Rusak

Jangka Waktu

Paling lama 2 hari kerja jika persyaratan dinyatakan lengkap dan benar [cite: 8]

Biaya Layanan

Gratis [cite: 8]

Produk Pelayanan

Surat Keterangan Pengganti Ijazah (belum ditandatangani Dinas Pendidikan) [cite: 8]

Persyaratan Dokumen (Ijazah Hilang)
  • Surat permohonan penggantian ijazah [cite: 8].
  • Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian [cite: 8].
  • Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dari pemohon bermateriai dan mengetahui Kepala Sekolah [cite: 8].
  • Fotocopy Ijazah jika masih memiliki dilegalisir [cite: 8].
  • Fotocopy SKHUN yang dilegalisisi [cite: 8].
  • Fotocopy buku induk di legalisir [cite: 8].
  • Fotocopy KTP yang bersangkutan [cite: 8].
  • Pas foto pemohon ukuran 3x4 cm (2 lembar) [cite: 8].
  • Surat pernyataan saksi bermaterai dan mengeteahui kepala sekolah [cite: 8].
  • Fotocopy ijazah / SKHUN saksi dilegalisir [cite: 8].
  • Fotocopy KTP saksi [cite: 8].
  • Dokumen pendukung lainnya (jika tidak ada fotocopy ijazah harus ada surat pernyataan KS bermaterai bahwa tidak ada arsip ijazah disekolah dan surat pernyataan yang bersangkutan bermaterai bahwa tidak ada arsip ijazah di rumah) [cite: 8].
Persyaratan Dokumen (Ijazah Rusak)
  • Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dari pemohon bermateriai dan mengetahui Kepala Sekolah [cite: 8].
  • Fotocopy Ijazah jika masih memiliki dilegalisir [cite: 8].
  • Fotocopy KTP yang bersangkutan [cite: 8].
  • Pas foto pemohon ukuran 3x4 cm (2 lembar) [cite: 8].
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah kepada Kepala Sekolah dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan [cite: 8].
  2. Apabila persyaratan belum lengkap berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi [cite: 8].
  3. Apabila persyaratan telah lengkap petugas melakukan verifikasi data dan dokumen otentik [cite: 8].
  4. Petugas menyusun konsep surat keterangan pengganti ijazah sesuai ketentuan [cite: 8].
  5. Kepala Sekolah menandatangani SPTJM yang dibuat oleh pemohon [cite: 8].
  6. Kepala sekolah memeriksa dan menandatangani surat keterangan pengganti ijazah [cite: 8].
  7. Kepala sekolah memberikan surat pengantar untuk dimintakan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan [cite: 8].
  8. Petugas melakukan registrasi dan pemberian nomor surat [cite: 8].
  9. Pemohon membawa semua dokumen dan persyaratan ke Dinas Pendidikan [cite: 8].
Pengawasan & Jaminan Mutu Layanan
  • Pengawasan Internal: Pengawasan atasan langsung [cite: 8]. Dilakukan sistem pengawasan internal dan pengawasan fungsional oleh pimpinan [cite: 8]. Dilaksanakan secara berkelanjutan [cite: 8]. Konsisten dalam pemberian teguran dan sanksi [cite: 8].
  • Jaminan Pelayanan: Layanan diberikan secara transparan, terbuka dan tepat waktu [cite: 8]. Pelayanan diberikan sesuai dengan standar pelayanan [cite: 8].
  • Keamanan Data: Jaminan keselamatan dan kerahasiaan data [cite: 8]. Jaminan tidak dilakukan penyalahgunaan data [cite: 8]. Jaminan keakuratan data [cite: 8].